- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Persoalan Lahan Eks HGB di Palu Dibahas Bersama ATR/BPN

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Palu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas langkah penyelesaian persoalan HGB di Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Foto: Humas Pemkot Palu)
Likeindonesia.com, Palu - Persoalan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, Kota Palu kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Kota Palu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas langkah penyelesaiannya dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Polemik Tambang Liar, Legalitas Skema Koperasi Dinilai Bisa Jadi Solusi
- Polemik HGB Warga Palu, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Hak Warga Dikawal
- Longsor Tengah Malam Tutup Jalur Kebun Kopi dan Timbun 9 Kendaraan
- Asprindo Gandeng BRI Buka Peluang Pembiayaan Luas bagi UMKM Sulteng
- Jalan Masuk Disegel, Penyintas di Huntap Tondo 2 Bingung: Kalau Sakit Mau Berobat Bagaimana?
Lahan eks HGB tersebut sejak lama menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi warga terdampak pembangunan perumahan pascabencana.
Selain itu, sebagian lahan direncanakan untuk mendukung pembangunan markas Kodam XXIII/Palaka Wira.
“Sejak tahun 2021, kami sudah berkomunikasi dengan Menteri ATR/BPN sebelumnya mengenai persoalan ini, dan pada prinsipnya Menteri telah memberikan lahan eks HGB tersebut kepada Pemerintah Kota Palu. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dalam rilis resminya diterima media ini.
Hadianto menekankan pemanfaatan lahan eks HGB harus melalui mekanisme konsolidasi tanah yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang menerima langsung perwakilan Pemerintah Kota Palu, menyatakan pihaknya akan menjadikan masalah ini sebagai prioritas kementerian.
“Masalah lahan eks HGB di Palu ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan menindaklanjutinya agar ada kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat maupun kepentingan strategis pertahanan,” tegas Ossy.
Dengan pembahasan tersebut, diharapkan penyelesaian persoalan lahan eks HGB dapat segera direalisasikan, sehingga warga memperoleh kepastian atas hak pemanfaatan lahan sekaligus mendukung pembangunan strategis di Kota Palu. (Rul/Nl)










