- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Persoalan Lahan Eks HGB di Palu Dibahas Bersama ATR/BPN

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Palu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas langkah penyelesaian persoalan HGB di Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Foto: Humas Pemkot Palu)
Likeindonesia.com, Palu - Persoalan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, Kota Palu kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Kota Palu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas langkah penyelesaiannya dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Polemik Tambang Liar, Legalitas Skema Koperasi Dinilai Bisa Jadi Solusi
- Polemik HGB Warga Palu, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Hak Warga Dikawal
- Longsor Tengah Malam Tutup Jalur Kebun Kopi dan Timbun 9 Kendaraan
- Asprindo Gandeng BRI Buka Peluang Pembiayaan Luas bagi UMKM Sulteng
- Jalan Masuk Disegel, Penyintas di Huntap Tondo 2 Bingung: Kalau Sakit Mau Berobat Bagaimana?
Lahan eks HGB tersebut sejak lama menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi warga terdampak pembangunan perumahan pascabencana.
Selain itu, sebagian lahan direncanakan untuk mendukung pembangunan markas Kodam XXIII/Palaka Wira.
“Sejak tahun 2021, kami sudah berkomunikasi dengan Menteri ATR/BPN sebelumnya mengenai persoalan ini, dan pada prinsipnya Menteri telah memberikan lahan eks HGB tersebut kepada Pemerintah Kota Palu. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dalam rilis resminya diterima media ini.
Hadianto menekankan pemanfaatan lahan eks HGB harus melalui mekanisme konsolidasi tanah yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang menerima langsung perwakilan Pemerintah Kota Palu, menyatakan pihaknya akan menjadikan masalah ini sebagai prioritas kementerian.
“Masalah lahan eks HGB di Palu ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan menindaklanjutinya agar ada kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat maupun kepentingan strategis pertahanan,” tegas Ossy.
Dengan pembahasan tersebut, diharapkan penyelesaian persoalan lahan eks HGB dapat segera direalisasikan, sehingga warga memperoleh kepastian atas hak pemanfaatan lahan sekaligus mendukung pembangunan strategis di Kota Palu. (Rul/Nl)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


