- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
Polemik Tambang Liar, Legalitas Skema Koperasi Dinilai Bisa Jadi Solusi

Keterangan Gambar : Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Polemik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah terus menuai sorotan.
Maraknya tambang rakyat yang berjalan secara ilegal dinilai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Baca Lainnya :
- Polemik HGB Warga Palu, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Hak Warga Dikawal
- Longsor Tengah Malam Tutup Jalur Kebun Kopi dan Timbun 9 Kendaraan
- Asprindo Gandeng BRI Buka Peluang Pembiayaan Luas bagi UMKM Sulteng
- Jalan Masuk Disegel, Penyintas di Huntap Tondo 2 Bingung: Kalau Sakit Mau Berobat Bagaimana?
- RS Bhayangkara Palu Hadirkan Terapi Hiperbarik, Bantu Pasien Diabetes hingga Stroke
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan perlunya penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal.
Menurutnya, solusi yang paling memungkinkan adalah dengan memberikan izin resmi berbasis koperasi.
“Daripada dibiarkan ilegal yang akhirnya hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik, lebih baik kita tertibkan dan beri solusi. Melalui izin pertambangan rakyat, koperasi bisa diberikan kewenangan mengelola lahan tertentu, misalnya 10 hektare per koperasi,” ujarnya dalam rilis pers diterima media ini, Jumat (12/9) sore.
Ia menekankan, langkah ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian alam.
“Tantangan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengelola lingkungan. Kehadiran industri tambang harus dimaknai sebagai peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi kita semua,” katanya.
Anwar juga mendorong keterlibatan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat desa, untuk bersama-sama menertibkan tambang liar.
“Yang kita inginkan adalah tambang rakyat untuk rakyat, bukan tambang rakyat yang justru merugikan rakyat,” tegasnya. (Rul/Nl)










