- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Polemik Tambang Liar, Legalitas Skema Koperasi Dinilai Bisa Jadi Solusi

Keterangan Gambar : Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Polemik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah terus menuai sorotan.
Maraknya tambang rakyat yang berjalan secara ilegal dinilai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Baca Lainnya :
- Polemik HGB Warga Palu, Gubernur Anwar Hafid Pastikan Hak Warga Dikawal
- Longsor Tengah Malam Tutup Jalur Kebun Kopi dan Timbun 9 Kendaraan
- Asprindo Gandeng BRI Buka Peluang Pembiayaan Luas bagi UMKM Sulteng
- Jalan Masuk Disegel, Penyintas di Huntap Tondo 2 Bingung: Kalau Sakit Mau Berobat Bagaimana?
- RS Bhayangkara Palu Hadirkan Terapi Hiperbarik, Bantu Pasien Diabetes hingga Stroke
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan perlunya penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal.
Menurutnya, solusi yang paling memungkinkan adalah dengan memberikan izin resmi berbasis koperasi.
“Daripada dibiarkan ilegal yang akhirnya hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik, lebih baik kita tertibkan dan beri solusi. Melalui izin pertambangan rakyat, koperasi bisa diberikan kewenangan mengelola lahan tertentu, misalnya 10 hektare per koperasi,” ujarnya dalam rilis pers diterima media ini, Jumat (12/9) sore.
Ia menekankan, langkah ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian alam.
“Tantangan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengelola lingkungan. Kehadiran industri tambang harus dimaknai sebagai peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi kita semua,” katanya.
Anwar juga mendorong keterlibatan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat desa, untuk bersama-sama menertibkan tambang liar.
“Yang kita inginkan adalah tambang rakyat untuk rakyat, bukan tambang rakyat yang justru merugikan rakyat,” tegasnya. (Rul/Nl)










