- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Perubahan Sistem Kuota Haji Bisa Tambah Masa Tunggu di Sulteng Jadi 27 Tahun

Keterangan Gambar : Dok. kedatangan haji 2025. (Foto: Syahrul/Likrindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu — Wacana perubahan sistem penetapan kuota haji dari pemerintah pusat tengah menjadi perhatian publik, termasuk di Sulawesi Tengah.
Rencana ini disebut dapat memengaruhi masa tunggu keberangkatan jamaah, yang saat ini sudah mencapai 25 tahun.
Baca Lainnya :
- Sudah Tiga Hari Hilang di Laut, Warga Kaleroang Masih dalam Pencarian
- Jembatan di Desa Bungkudu Buol Putus Dihantam Banjir, Akses Warga Terputus
- Jembatan di Desa Bungkudu Buol Putus Dihantam Banjir, Akses Warga Terputus
- Banjir dan Longsor Landa Tojo Una-Una, Akses Jalan Trans Ampana–Poso Sempat Terputus
- RS Anutapura Palu Catat Gangguan Pernapasan dan Pencernaan Paling Banyak Dikeluhkan Pasien
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait perubahan sistem kuota dari Badan Pengelola Haji (BPH) maupun Kementerian Haji dan Umrah.
“Secara hukum kami belum menerima surat resmi dari BPH atau Kementerian Haji dan Umrah. Tapi wacana perubahan itu sudah disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, dan memang sedang dibahas di tingkat nasional,” ujar Muchlis diwawancarai di Asrama Haji Palu, Rabu (8/10) sore.
Dalam rencana kebijakan baru, kuota jamaah haji akan ditetapkan berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi seperti sistem sebelumnya.
Perubahan formula ini bertujuan menyeragamkan masa tunggu antarwilayah yang selama ini berbeda jauh, ada yang mencapai 45 tahun, sementara di daerah lain kurang dari 20 tahun.
Menurut Muchlis, Sulawesi Tengah saat ini memiliki masa tunggu rata-rata 25 tahun.
Namun jika sistem baru diberlakukan, waktu tunggu itu bisa bertambah menjadi 26 hingga 27 tahun.
“Kalau sistem berdasarkan waiting list diterapkan, masa tunggu di Sulteng bisa menjadi 26 tahun. Artinya antreannya akan sedikit lebih lama, dan kuota kita kemungkinan berkurang sekitar dua ratus orang,” jelasnya.
Tahun 2025 ini, jumlah kuota jamaah haji asal Sulawesi Tengah mencapai sekitar 1.993 orang.
Namun dengan sistem baru, kuota itu diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 1.700 jamaah.
Kemenag Sulawesi Tengah memastikan, jamaah yang sudah diverifikasi untuk keberangkatan tahun 2026 tetap akan diberangkatkan.
“Kami sudah memverifikasi sekitar 80 persen jamaah untuk tahun 2026. Insyaallah semuanya tetap berangkat, karena kebijakan ini belum final dan belum akan diterapkan tahun depan,” tutur Muchlis.
Ia menambahkan, perubahan sistem kuota ini sebenarnya mengacu pada ketentuan undang-undang yang memberikan dua dasar perhitungan, yakni jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jamaah.
Kebijakan baru itu dinilai bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi.
Selama ini, sebagian calon jamaah bahkan mendaftar di daerah lain yang memiliki antrean lebih pendek, sehingga data jamaah menjadi tidak murni.
“Nantinya, mau daftar di Aceh, di Papua, atau di Sulawesi Tengah, masa tunggunya akan sama. Tidak ada lagi perbedaan antarwilayah,” terang Muchlis.
Saat ini, terdapat sekitar 46 ribu calon jamaah haji asal Sulawesi Tengah yang masuk dalam daftar tunggu.
Mereka sebagian besar dijadwalkan berangkat secara bertahap mulai dari musim haji tahun depan.
Muchlis menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Ini masih berupa wacana nasional. Belum ada surat keputusan atau petunjuk teknis. Jadi, kami masih menunggu kejelasan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rul/Nl)










