- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat
- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
Resmi! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram hingga Roblox Mulai 28 Maret

Keterangan Gambar : Ilustrasi platform digital. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Aturan yang diumumkan pada Jumat (6/3/2026) tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Baca Lainnya :
- THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil, Pemerintah Ingatkan Wajib Cair H-7 Lebaran
- Segera Cek Rekening, THR ASN Rp 55 Triliun Telah Cair Bertahap
- Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
- Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
Melalui regulasi ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.
Beberapa platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Meutya menjelaskan penerapan aturan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh platform dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua juga perlu beradaptasi dengan aturan baru tersebut.
Meski demikian, pemerintah menilai pembatasan akses ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan teknologi atau adiksi.
Menurut Meutya, melalui regulasi ini pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ruang digital sendirian.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya. (Nul/Nl)


.jpg)







