THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil, Pemerintah Ingatkan Wajib Cair H-7 Lebaran

By Inul Irfani 04 Mar 2026, 11:12:43 WIB Ketenagakerjaan
THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil, Pemerintah Ingatkan Wajib Cair H-7 Lebaran

Keterangan Gambar : Konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto : PerekonomianRI/Youtube/Tangkapan layar)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan perusahaan harus memenuhi kewajiban tersebut tanpa pengecualian.

Baca Lainnya :


“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).


Kewajiban ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, dengan besaran THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini juga mencakup pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).


Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026. Aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.