DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti
DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti
Likeindonesia.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di tempat usahanya wajib membayar royalti. Ini termasuk kafe, restoran, . . .








































