- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan

Keterangan Gambar : Kartu BPJS Kesehatan. (Foto : Shutterstock)
Likeindonesia.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan penghapusan denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3. Kebijakan ini ditargetkan berlaku setelah rancangan peraturan presiden (perpres) rampung disusun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang dalam proses penyusunan perpres terkait penghapusan piutang iuran dan denda jaminan kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Baca Lainnya :
- Siap-Siap Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kerahkan 401 Bus Gratis untuk Pemudik ke 34 Provinsi
- Beli Tiket Pesawat Ekonomi untuk Libur Lebaran Kini Lebih Murah, PPN Resmi Ditanggung Negara
- BRIN Prediksi Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari, Potensi Beda dengan Muhammadiyah
- Pemerintah Tambah Penerima Bansos, 33,2 Juta Warga Bakal Dapat Beras 664 Ribu Ton
- Resmi! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa di Ramadan 2026
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi beban tunggakan yang selama ini memberatkan peserta. Dengan penghapusan denda, pemerintah berharap lebih banyak peserta kembali aktif dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga.
Pembiayaan JKN sendiri selama ini turut didukung pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disetarakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan.
Dari total tersebut, Rp35 ribu dibayarkan peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7 ribu merupakan subsidi pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini muncul di tengah polemik penonaktifan sejumlah peserta bantuan iuran JKN akibat persoalan validasi dan pencatatan data penerima bantuan sosial. Untuk itu, pemerintah melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. (Nul/Nl)










