- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan

Keterangan Gambar : Kartu BPJS Kesehatan. (Foto : Shutterstock)
Likeindonesia.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan penghapusan denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3. Kebijakan ini ditargetkan berlaku setelah rancangan peraturan presiden (perpres) rampung disusun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang dalam proses penyusunan perpres terkait penghapusan piutang iuran dan denda jaminan kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Baca Lainnya :
- Siap-Siap Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kerahkan 401 Bus Gratis untuk Pemudik ke 34 Provinsi
- Beli Tiket Pesawat Ekonomi untuk Libur Lebaran Kini Lebih Murah, PPN Resmi Ditanggung Negara
- BRIN Prediksi Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari, Potensi Beda dengan Muhammadiyah
- Pemerintah Tambah Penerima Bansos, 33,2 Juta Warga Bakal Dapat Beras 664 Ribu Ton
- Resmi! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa di Ramadan 2026
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi beban tunggakan yang selama ini memberatkan peserta. Dengan penghapusan denda, pemerintah berharap lebih banyak peserta kembali aktif dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga.
Pembiayaan JKN sendiri selama ini turut didukung pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disetarakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan.
Dari total tersebut, Rp35 ribu dibayarkan peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7 ribu merupakan subsidi pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Kebijakan ini muncul di tengah polemik penonaktifan sejumlah peserta bantuan iuran JKN akibat persoalan validasi dan pencatatan data penerima bantuan sosial. Untuk itu, pemerintah melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. (Nul/Nl)










