- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna pembahasan strategis terkait regulasi pajak daerah dan retribusi di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (3/3/2026) siang. (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali mengagendakan pembahasan strategis terkait regulasi pajak daerah dan retribusi, Selasa (3/3/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Salah satu agenda utama adalah mendengarkan jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Lainnya :
- Sidak Pasar Masomba, Harga Cabai Rawit dan Telur Naik di Pertengahan Ramadan
- Rp2,86 Triliun Disiapkan BI Sulteng, Layanan Tukar Uang THR Dibuka di Dua Titik Kota Palu
- Tiga Agenda Strategis Dibahas, DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Tambang
- Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Laporan Reses dan Bentuk Pansus Tambang
- Kontrak Lahan Berakhir, DPRD Dorong Solusi Cepat untuk Huntara Layana
Dalam forum tersebut, DPRD juga memberikan persetujuan atas permohonan Pemerintah Kota Palu terkait penghapusan Barang Milik Daerah bagi korban bencana alam September 2018 untuk hunian tetap (Huntap) Balaroa.
Jawaban Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, memuat tanggapan atas sejumlah catatan dan masukan fraksi.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas saran yang diberikan serta menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperkuat sistem pemungutan pajak serta retribusi agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam penjelasannya juga ditegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu untuk memperdalam pembahasan rancangan perda tersebut.
Pansus diharapkan mampu mengkaji secara komprehensif substansi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan pembentukan pansus, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi, khususnya dalam sektor pajak dan retribusi daerah yang berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dan aktivitas masyarakat. (Rul/Nl)










