- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
DPRD Sulteng Soroti Penyelesaian Status Honorer Seleksi CASN 2024 dalam RDP

Keterangan Gambar : DPRD Sulteng menggelar RDP bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, Selasa (12/8/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah fokus pada nasib ribuan honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi CASN 2024 lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng Jl. Moh. Yamin Kota Palu, Selasa (12/8/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dengan dihadiri anggota Komisi I lainnya serta Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua MPR RI Sambut Positif Status Internasional Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
- Bandara Internasional Palu Buka Peluang Embarkasi Haji di Sulteng
- HET LPG 3 Kg di Sulteng Naik Jadi Rp20 Ribu, Pemprov Usulkan Tambahan Kuota
- Satu-Satunya Wakil Sulteng, Brigpol Akyko Perkuat Timnas Teqball Indonesia Berlaga di SEA Games 2025
- Ranperda Masyarakat Adat Dibahas DPRD Sulteng, Jawab Kekosongan Hukum Lintas Kabupaten
Berdasarkan surat edaran terbaru Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh honorer yang tercatat di database BKN dan belum mendapat formasi pada seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH Paruh Waktu, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, hingga penetapan NI tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala mengajukan pertanyaan terkait regulasi jabatan, prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu, serta unit penempatan para PPPK tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian kepastian status honorer yang belum mendapat formasi, agar tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Pemprov Sulawesi Tengah dapat bekerja dengan semangat dan dedikasi lebih tinggi.
“Kepastian status yang jelas secara undang-undang akan memberikan dampak positif bagi para pegawai, termasuk perlindungan keamanan kerja, jaminan masa depan, dan sebagainya. Hal ini tentu juga akan meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang sama, Plt. Kepala BKD Sulawesi Tengah, Adiman, menyampaikan bahwa data honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi CASN 2024 meliputi kategori R2, R3, dan R4 telah rampung diproses. Tercatat sebanyak 3.518 honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun belum mendapatkan formasi.
“Kebijakan saat ini berpihak kepada honorer. Semua honorer tersebut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sedang BKD dalam waktu dekat juga akan menggelar rapat ‘Desk’ bersama kepala-kepala OPD di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas kebutuhan pegawai dan menentukan unit penempatan PPPK Paruh Waktu.
“Hal ini mendesak mengingat batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan surat edaran Menpan RB tinggal sekitar satu bulan lagi,” katanya.
Perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar, menambahkan bahwa kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan jumlah jabatan yang dibuka di masing-masing OPD.
“Berdasarkan regulasi saat ini yang ditetapkan oleh Menpan RB bahwa bisa jadi OPD yang masih memiliki kekurangan pegawai akan diusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu yang lebih banyak sehingga honorer yang tidak masuk dalam formasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di OPD tempat ia bekerja saat ini akan ditempatkan pada OPD lain yang masih dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (bim)
