Viral Anggota Diduga Gelapkan Mobil, Propam Polda Sulteng Pastikan Proses Pidana Berjalan

By Inul Irfani 08 Nov 2025, 15:22:58 WIB Daerah
Viral Anggota Diduga Gelapkan Mobil, Propam Polda Sulteng Pastikan Proses Pidana Berjalan

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi. Polda Sulteng memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).


Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan timnya terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam video yang viral tersebut.

Baca Lainnya :


Terkait isu yang menyebutkan adanya 12 unit mobil yang diduga digelapkan oleh oknum polisi tersebut, Djoko menyebut angka itu belum dapat dipastikan kebenarannya.


“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).


Menurut Djoko, tim Propam saat ini masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi. Namun, hingga saat ini, pihak yang merasa dirugikan belum ada yang ingin memberikan keterangan secara resmi. Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. 


Ia menegaskan, Polda Sulteng tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.


“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Penyidik juga dikabarkan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini. Polda Sulteng memastikan bahwa jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri, semua akan ditindak secara profesional.


Kombes Djoko Wienartono menambahkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.


“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.


Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi (LP) resmi guna mempermudah dan mempercepat proses penanganan kasus tersebut.


“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.