- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Bagian dari Rekonsiliasi Sosial

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. (Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke masyarakat.
Baca Lainnya :
- Jasindo Hadirkan Narasemesta di Sigi, Dukung Sekolah Alam dan Pertanian Berkelanjutan
- Tali Bendera Putus, Tim Damkar Palu Panjat Tiang Demi Lanjutkan Latihan Paskibra
- Lapas Leok Kembangkan Program Swasembada Pangan untuk Warga Binaan
- Bendera Pataka Diserahkan, Sulteng Pegang Amanah Tuan Rumah FORNAS IX
- 23.768 Pengajuan Berani SEHAT, Wagub: Jangan Ada Lagi Orang Tak Bisa Berobat Karena Tak Punya Uang
Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan diserahkan secara serentak di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan yang lebih menekankan aspek kemanusiaan.
“Ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Bagus.
Sebaran penerima amnesti di antaranya berasal dari Lapas Luwuk sebanyak 16 orang, Rutan Palu 11 orang, Rutan Donggala 10 orang, Lapas Perempuan 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Kolonodale 2 orang, Lapas Toli-toli 1 orang, dan Lapas Palu 1 orang.
Bagus menjelaskan bahwa seluruh penerima amnesti telah melalui proses evaluasi ketat yang dilakukan oleh tim terpadu.
Penilaian mencakup perilaku selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses reintegrasi sosial para warga binaan, termasuk melalui kerja sama lintas sektor.
“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tapi soal pemulihan. Dan itu perlu kerja bersama semua pihak,” pungkas Bagus. (Rul)










