- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
- Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
- Festival Tende Ditunda, Rencana Tabligh Akbar sebagai Pengganti Disambut Baik Wamenag
47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Bagian dari Rekonsiliasi Sosial

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. (Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke masyarakat.
Baca Lainnya :
- Jasindo Hadirkan Narasemesta di Sigi, Dukung Sekolah Alam dan Pertanian Berkelanjutan
- Tali Bendera Putus, Tim Damkar Palu Panjat Tiang Demi Lanjutkan Latihan Paskibra
- Lapas Leok Kembangkan Program Swasembada Pangan untuk Warga Binaan
- Bendera Pataka Diserahkan, Sulteng Pegang Amanah Tuan Rumah FORNAS IX
- 23.768 Pengajuan Berani SEHAT, Wagub: Jangan Ada Lagi Orang Tak Bisa Berobat Karena Tak Punya Uang
Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan diserahkan secara serentak di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan yang lebih menekankan aspek kemanusiaan.
“Ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Bagus.
Sebaran penerima amnesti di antaranya berasal dari Lapas Luwuk sebanyak 16 orang, Rutan Palu 11 orang, Rutan Donggala 10 orang, Lapas Perempuan 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Kolonodale 2 orang, Lapas Toli-toli 1 orang, dan Lapas Palu 1 orang.
Bagus menjelaskan bahwa seluruh penerima amnesti telah melalui proses evaluasi ketat yang dilakukan oleh tim terpadu.
Penilaian mencakup perilaku selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses reintegrasi sosial para warga binaan, termasuk melalui kerja sama lintas sektor.
“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tapi soal pemulihan. Dan itu perlu kerja bersama semua pihak,” pungkas Bagus. (Rul)










