- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
5 Poin Putusan DPR Pasca Demo: Transparansi, Efisiensi, dan Penertiban Internal

Keterangan Gambar : Pimpinan DPR menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (Foto: Youtube DPR RI/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - DPR RI akhirnya menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang mencuat usai gelombang aksi protes pada akhir Agustus 2025.
Pimpinan DPR memaparkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai dari penghentian tunjangan rumah hingga pemangkasan fasilitas anggota dewan.
Baca Lainnya :
- Mantan Mendikbudristek NAM Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun
- UU Pekerja Gig Disahkan, Ojol hingga Konten Kreator di Malaysia Kini Dilindungi Negara
- Prabowo Naikkan Pangkat Polisi yang Jadi Korban Ricuh Demo
- Sampaikan Doa dan Belasungkawa, Menag Harap Kasus Wafatnya Affan Ditangani Sesuai Hukum
- LazycyberGroup
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, sejak 31 Agustus 2025 tunjangan rumah bagi anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, per 1 September 2025 diberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan, seluruh kunjungan kerja ke luar negeri dihentikan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Dasco menambahkan, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas yang selama ini diterima anggota.
“Komponen yang dipangkas antara lain biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” jelasnya.
Anggota Dinonaktifkan Tak Lagi Terima Hak Keuangan
Selain itu, anggota DPR yang telah dinonaktifkan partainya tidak lagi menerima hak keuangan. Mereka di antaranya Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem).
“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco.
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan DPR menerbitkan surat resmi bernomor B/496/PW.11.01/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
Surat tersebut berisi penugasan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
“Koordinasi ini diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme,” bunyi petikan surat pimpinan DPR.
Komitmen DPR untuk Berbenah
DPR juga berjanji melakukan reformasi internal dengan meningkatkan transparansi serta memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi.
“Kami menyadari perlunya DPR berbenah. Proses reformasi ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani,” kata Dasco.
Ketua DPR Puan Maharani pun menambahkan komitmennya.
“DPR harus menjadi lembaga yang dipercaya rakyat. Transparansi dan keterbukaan adalah sebuah keharusan,” ujar Puan.
Skema Baru Gaji dan Tunjangan
Rapat konsultasi turut menetapkan skema baru gaji anggota DPR. Mulai September 2025, para wakil rakyat akan menerima take home pay sebesar Rp65.595.730 per bulan.
“Besaran itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan, dan telah dipotong pajak penghasilan 15 persen,” ungkap Dasco. (Bim/Nl)










