- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Sulteng Berpeluang Dapat Umroh Gratis

Keterangan Gambar : Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program bertajuk “Berani Umroh Gratis Bersama Anwar–Reny” ini berlaku sepanjang tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Menkum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Pos Bantuan Hukum
- Beasiswa Berani Cerdas Mahasiswa Sulteng di Unhas Segera Cair, UKT Ditanggung Pemprov
- Wakil Ketua MPR Salurkan Bantuan Seragam dan Peralatan Sekolah untuk Siswa SD di Balumpewa Sigi
- Bencana Awal Tahun 2026 di Sulteng Didominasi Karhutla
- Overkapasitas, 30 Narapidana Rutan Palu Dipindahkan ke Lapas Ampana dan Toli-Toli
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026, dan dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026 di seluruh kantor Samsat dan layanan Samsat keliling se-Sulawesi Tengah.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan program ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini adalah bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu,” ujar Andi Irman.
Ia menambahkan, selain mendorong kepatuhan pajak, program ini juga diharapkan memberi manfaat sosial dan spiritual.
“Selain mendorong kepatuhan pajak, program ini juga diharapkan memberi manfaat sosial dan spiritual bagi masyarakat,” lanjutnya.
Bapenda Sulteng menetapkan dua syarat utama bagi peserta undian, yakni terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah dan membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo.
Program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Andi Irman, ketentuan tersebut dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.
“Syaratnya hanya satu, pajak kendaraan dibayar tepat waktu,” jelasnya.
Dalam program ini, kuota pemenang ditetapkan sebanyak 13 orang, masing-masing mewakili satu kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
“Kuotanya 13 orang perwakilan dari setiap kabupaten/kota,” kata Andi Irman.
Bapenda Sulteng juga menyiapkan skema alternatif bagi pemenang non-Muslim. Hadiah umroh akan diganti dengan uang tunai senilai paket umroh.
“Jika pemenang non-Muslim, akan diberikan uang tunai setara nilai paket umroh,” tambahnya.
Melalui program ini, Bapenda Sulteng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dapat meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. (Rul/Nl)










