- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Disdik Sulteng Putuskan Libur Sehari untuk SMA, SMK, dan SLB

Keterangan Gambar : Ilustrasi siswa SMA. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, PALU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan libur sekolah bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) pada Senin (1/9/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Sulteng, Yudiwadi V Windarussalima, pada 31 Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Kantor Kecamatan Palu Barat
- Lapas dan Rutan Palu Digeledah Tim Gabungan, Barang Terlarang Jadi Sasaran
- Hari Anak Nasional: Palu Komitmen Penuhi Hak Anak, Ancaman Narkoba Jadi PR
- Driver Ojol Palu Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
- MUI Sulteng Desak Penutupan Prostitusi di Tondo: Zina Perbuatan Keji dan Jalan yang Buruk
Surat edaran tersebut memutuskan libur hanya berlaku satu hari, menyusul adanya informasi rencana aksi demo besar yang diperkirakan berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada tanggal 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” bunyi surat edaran tersebut.
Disdik Sulteng menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan peserta didik.
Kepala sekolah juga diminta mengimbau siswa untuk tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, batas maksimal libur hanya tiga hari ke depan jika kondisi belum memungkinkan.
Kepala Cabang Disdik di tiap wilayah juga diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Sulteng.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, serta aparat kepolisian di seluruh wilayah Sulteng. (Nul)










