- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Dua Terpidana Korupsi Dana Desa Siweli Dieksekusi Bui

Keterangan Gambar : Terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli. (Foto: Ist)
LIKEIN, DONGGALA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Palu terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, pada Rabu (16/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan dua putusan pengadilan, masing-masing untuk terpidana J dan AHS.
Baca Lainnya :
- Gubernur Anwar Hafid Tinjau Lokasi Banjir Donggala, Siapkan Solusi Hulu-Hilir
- Abcandra Akbar Supratman Fasilitasi Tiket Gratis 288 Santri Arus Balik ke Jawa
- Perebutan Wilayah Angkut Picu Keributan Sopir Rental di Pelabuhan Donggala
- Dulu, Masyarakat Lembah Palu Rela Menukar Seekor Sapi Demi Beli Kain Kulit Kayu di Kulawi
Berdasarkan siaran pers resmi Kejari Donggala nomor : PR-001/P.2.14.9/Dip.4/04/2025, terpidana J dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025.
Terpidana J dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan memvonis J dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Uang sebesar Rp42.692.500 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, AHS dijatuhi hukuman melalui Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Uang sebesar Rp259.500.000 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara, serta tambahan Rp19.900.000 yang diperoleh sebagai keuntungan tidak sah dari pengadaan kambing di Desa Siweli, juga dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU menuntut J dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp58.455.000.
Sedangkan AHS dituntut dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp279.400.000.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan bagi keduanya dalam amar putusan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Hasyim, menyampaikan, eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan dana publik di tingkat desa.










