- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Dua Terpidana Korupsi Dana Desa Siweli Dieksekusi Bui

Keterangan Gambar : Terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli. (Foto: Ist)
LIKEIN, DONGGALA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Palu terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, pada Rabu (16/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan dua putusan pengadilan, masing-masing untuk terpidana J dan AHS.
Baca Lainnya :
- Gubernur Anwar Hafid Tinjau Lokasi Banjir Donggala, Siapkan Solusi Hulu-Hilir
- Abcandra Akbar Supratman Fasilitasi Tiket Gratis 288 Santri Arus Balik ke Jawa
- Perebutan Wilayah Angkut Picu Keributan Sopir Rental di Pelabuhan Donggala
- Dulu, Masyarakat Lembah Palu Rela Menukar Seekor Sapi Demi Beli Kain Kulit Kayu di Kulawi
Berdasarkan siaran pers resmi Kejari Donggala nomor : PR-001/P.2.14.9/Dip.4/04/2025, terpidana J dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025.
Terpidana J dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan memvonis J dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Uang sebesar Rp42.692.500 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, AHS dijatuhi hukuman melalui Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Uang sebesar Rp259.500.000 dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara, serta tambahan Rp19.900.000 yang diperoleh sebagai keuntungan tidak sah dari pengadaan kambing di Desa Siweli, juga dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU menuntut J dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp58.455.000.
Sedangkan AHS dituntut dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp279.400.000.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan bagi keduanya dalam amar putusan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Hasyim, menyampaikan, eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan dana publik di tingkat desa.



.jpg)
.jpg)


.jpg)


