- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Prabowo Terbitkan Perpres, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan

Keterangan Gambar : Ilustrasi dokter sedang memeriksa pasien. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Tunjangan tersebut merupakan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
Baca Lainnya :
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
- Dinilai Tak Aman, Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Game Roblox
- H4ck3dByV1N55X404
- Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Beli Lewat Bullion Bank Kini Kena PPh 22 Sebesar 0,25 Persen
- 23.768 Pengajuan Berani SEHAT, Wagub: Jangan Ada Lagi Orang Tak Bisa Berobat Karena Tak Punya Uang
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Perpres ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi dedikasi para tenaga medis di wilayah dengan akses terbatas.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025), seperti dikutip dari tempo.co.
Hasan menambahkan, penetapan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan pada daerah yang memiliki keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Senada dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya memberikan insentif yang layak dan berkelanjutan kepada tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id.
Menurut Menkes Budi, keberadaan dokter di wilayah sulit tidak hanya berkaitan dengan fasilitas kesehatan, tetapi juga soal kesejahteraan hidup dan motivasi kerja.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegasnya.
Selain tunjangan, para dokter di DTPK juga akan mendapat akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier sebagai bentuk dukungan profesional jangka panjang.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," tambah Menkes Budi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapan tepatnya Perpres tersebut diteken. Dokumen resmi juga belum diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Namun, substansi kebijakan ini sudah diumumkan secara resmi sebagai komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat layanan kesehatan nasional, terutama di daerah-daerah yang paling membutuhkan. (Nul)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


