- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
Tenun Lokal Palu Akan Dilindungi Lewat Perda Pelestarian Budaya
.jpg)
Keterangan Gambar : Kegiatan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu bersama para pelaku tenun, pengrajin, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan instansi terkait di Aula Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/10/2025). (Foto: Bimaz/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Upaya pelestarian warisan budaya daerah terus diperkuat. DPRD Kota Palu kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Tenun Lokal untuk menjaga keberlangsungan tenun khas Kota Palu agar tidak hilang di tengah arus modernisasi.
Kegiatan konsultasi publik yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Arif Miladi, bersama para pelaku tenun, pengrajin, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan instansi terkait di Aula Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/10/2025).
Baca Lainnya :
- Museum Sulawesi Tengah Jadi Ruang Edukasi Sejarah bagi Pelajar
- Harga Tomat Anjlok di Palu, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli
- Masjid Raya Baitul Khairat Catat Dua Rekor MURI, Kubah dan Jam Analog Terbesar di Indonesia
- Atasi Lonjakan Pasien Pagi Hari, RSUD Anutapura Luncurkan Poliklinik Sore Eksekutif
- Masalah Lahan di Beberapa Wilayah Sulteng Mulai Terurai, Ini Kata Satgas PKA
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menegaskan bahwa Ranperda ini dibentuk untuk melindungi dan mengembangkan tenun lokal sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, estetika, dan ekonomi tinggi.
“Tenun merupakan bagian penting dari identitas budaya Kota Palu. Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan perlindungan hukum sekaligus ruang pengembangan bagi para pengrajin agar warisan ini terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Pelestarian Tenun Lokal ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Setiap saran dan pandangan dari para pelaku tenun, pelaku usaha kecil, dan pemerhati budaya menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan peraturan.
“Masyarakat tidak hanya kami jadikan objek, tetapi subjek utama dalam proses perumusan Ranperda ini. Setiap masukan mereka kami nilai sangat berharga agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada pelaku budaya lokal,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat mengenai makna serta ruang lingkup pelestarian tenun. Beberapa peserta turut menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak cipta, promosi produk, dan regenerasi pengrajin muda.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti seluruh hasil masukan dari masyarakat sebelum Ranperda disahkan menjadi peraturan daerah.
Arif berharap, dengan adanya Ranperda ini, tenun khas Kota Palu dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas budaya sekaligus sumber penguatan ekonomi kreatif bagi masyarakat lokal. (Bim/Nl)










