APMKT Tuntut Tutup Sertifikat HGB, Massa Segel Lokasi Huntap Palu

By Inul Irfani 10 Sep 2025, 15:34:04 WIB Daerah
APMKT Tuntut Tutup Sertifikat HGB, Massa Segel Lokasi Huntap Palu

Keterangan Gambar : APMKT) turun ke jalan menyuarakan desakan agar pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan eks-HGB milik PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni di depan kantor ATR/BPN Kanwil Sulteng, Rabu (10/9/2025). (Foto: Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, PALU – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) turun ke jalan menyuarakan desakan agar pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan eks-HGB milik PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni di wilayah Bumi Tadulako, Rabu (10/9/2025).


Ratusan massa bergerak sejak pagi dengan memulai aksi di kawasan Huntap II Tondo. Setelah melakukan penyegelan, mereka melanjutkan menuju Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga berakhir di Kantor Wali Kota Palu.

Baca Lainnya :


Ketua APMKT, Ismail, menekankan bahwa akar permasalahan aksi ini adalah status lahan eks-HGB yang dibiarkan menggantung meski tidak digunakan selama puluhan tahun.


“Sudah 36 tahun lahan itu tidak dimanfaatkan. Tidak ada bangunan, tidak ada aktivitas pembangunan. Bahkan sertifikatnya kedaluwarsa lebih dari enam tahun lalu, tetapi hingga kini belum juga dicabut,” ujarnya.


Ia juga menduga adanya permainan oknum dalam kasus ini.


“Kami menduga praktik mafia agraria di tubuh BPN maupun Kementerian ATR. Kalau tidak ada permainan, mustahil sertifikat yang sudah habis masa berlaku masih dibiarkan aktif,” tegasnya.


Selain itu, Ismail mengingatkan soal janji pemerintah terhadap masyarakat pemilik lahan hunian tetap (Huntap) di Tondo dan Talise. Ia menyebut warga sudah menyerahkan tanah sejak awal pembangunan dengan kesepakatan sebagian akan dikembalikan.


“Realitanya, jangankan lahan, patok batas pun sampai sekarang belum pernah ditunjukkan kepada warga,” kata Ismail.


Masalah semakin kompleks karena ada tumpang tindih antara area eks-HGB dan lokasi Huntap. Namun pemerintah tetap menyatakan pembangunan tidak bermasalah.


“Ada tumpang tindih antara lahan eks-HGB dengan Huntap, tapi masyarakat tidak pernah diberi kepastian apakah sertifikat atas nama mereka sudah terbit atau belum,” lanjutnya.


Melalui unjuk rasa ini, APMKT menegaskan tuntutan utamanya, yakni meminta BPN segera mencabut sertifikat eks-HGB, memberantas praktik mafia tanah, serta memastikan janji pengembalian lahan Huntap kepada masyarakat benar-benar direalisasikan.


“Kami tekankan, warga Palu tidak menolak investasi. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan malah merugikan mereka,” tegas Ismail.


Dalam rangkaian aksi, massa juga menyampaikan hasil komunikasi mereka dengan sejumlah instansi. Di DPRD Sulteng, Wakil Ketua I Aristan merespons dengan mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.


Di Kantor Gubernur, massa mendapat dukungan moril dari Satgas dan Asisten I yang menyatakan siap berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan pencabutan HGB.


Sementara itu, di Kantor Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menemui langsung para demonstran. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kota memang tidak memiliki kewenangan mencabut HGB, tetapi berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas.


“Perjuangan rakyat tidak akan berhenti. Pemerintah yang benar-benar berpihak akan kita dukung, tetapi jika ada kebijakan yang menzalimi rakyat, maka kami siap melakukan perlawanan,” imbuh Ismail menutup orasinya. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.