- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Sulteng memusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi. (Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6,6 kilogram dari tiga jenis, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Baca Lainnya :
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
- Kemenag Sulteng Matangkan Rencana Embarkasi Haji
- Pemerintah Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi, dengan metode pembakaran untuk ganja, serta perebusan sabu-sabu dan ekstasi menggunakan suhu di atas 100 derajat Celsius.
Kepala BNNP Sulteng, Ferdinand Maksi Pasule, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah.
"Pemusnahan barang bukti, sekitar 6,6 Kg. Dari jenis sabu-sabu, kemudian ganja, dan ekstasi," ujar Ferdinand dihadapan awak media.
Barang bukti tersebut terdiri dari 2.747,238 gram sabu-sabu, 3.839,7 gram ganja, dan 42 butir ekstasi.
Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
"Tersangka ada 37 tersangka yang kita proses, ada yang sudah P21, ada yang proses sementara berjalan. Ada yang dari Palu, Morowali, Banggai, jadi seluruh wilayah hukum Sulawesi Tengah. Ada yang mengedar, ada juga yang menjadi kurir," jelasnya.
BNNP Sulteng menegaskan pemusnahan ini sebagai langkah memutus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. (Rul)










