Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana
Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana
Likeindonesia.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Di antara sejumlah ketentuan baru, aturan soal penghinaan . . .

































.jpg)







