Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditetapkan Haram
Fatwa MUI: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditetapkan Haram
Likeindonesia.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah perbuatan yang haram. Fatwa ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI . . .





.jpg)

.jpg)

































