- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Ribuan Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi HUT RI ke-80

Keterangan Gambar : Warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). (Foto: Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Ribuan warga binaan di Sulawesi Tengah mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi diberikan dalam dua bentuk, yakni Remisi Umum (RU) Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa (RD).
Baca Lainnya :
- Syarifudin Hafid Dukung Pemprov Sulteng Bentuk Satgas Pengentasan Kemiskinan
- BMKG Pastikan Gempa Poso Bermagnitudo 5,8, Susulan Capai 25 Kali
- 29 Warga Luka-Luka Akibat Gempa M5,8 di Poso
- Gamelan Merdeka Meriahkan Malam di Palu, Iringi Lagu Kebangsaan Sambut HUT RI
- Gempa Magnitudo 5,8 di Poso Dipicu Sesar Tokokaru, BMKG Catat 10 Gempa Susulan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi bukan hanya soal pemotongan masa pidana, melainkan penghargaan negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik.
“Remisi adalah apresiasi atas perubahan positif. Melalui pengurangan masa pidana ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Bagus.
Data Kanwil Ditjenpas mencatat, sebanyak 2.485 warga binaan dan anak binaan menerima RU dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I.
Sementara itu, 18 orang lainnya langsung bebas melalui RU II.
Untuk Remisi Dasawarsa, jumlah penerima lebih besar. Sebanyak 2.779 warga binaan dan anak binaan memperoleh RD dan PMP RD I, sedangkan 17 orang langsung bebas melalui RD II.
Menurut Bagus, pemberian remisi juga menjadi bagian dari program pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi, agar mereka tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga siap bersosialisasi, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, yang hadir dalam penyerahan remisi, menegaskan pentingnya kesempatan kedua bagi warga binaan.
“Pengurangan hukuman ini adalah jalan untuk memulai hidup baru. Saya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan membawa semangat perubahan, bekerja, dan berkontribusi positif,” kata Reny.
Dalam acara tersebut, Reny juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga binaan yang langsung bebas.
“Kami pemerintah provinsi Sulawesi Tengah turut memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang telah dijalankan oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng. Bantuan ini diberikan kepada mantan warga binaan sebagai stimulan untuk mereka mendirikan berbagai program usaha saat setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Palu dan diikuti serentak di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah. (Rul)
