- Polres Cirebon Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
LMKN: Mainkan Indonesia Raya untuk Komersil, Harus Bayar Royalti!

Keterangan Gambar : Logo LMKN. (Foto: Instagram/@lmkn_id)
Likeindonesia.com, Jakarta - Perbincangan soal royalti kembali mencuat di media sosial, kali ini terkait kewajiban restoran atau tempat makan membayar royalti kepada pencipta lagu atau musisi ketika memutar lagu di tempat usaha mereka. Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut menyoroti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks komersial.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan mengatakan, jika lagu Indonesia Raya dibawakan dalam bentuk pertunjukan seperti orkestra atau simfoni yang bersifat komersial, maka pihak penyelenggara diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Tak Persoalkan Bendera One Piece, Pastikan Tak Ada Razia
- Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Obesitas di ASEAN, Ini Datanya
- Cek Kesehatan Gratis Kini Masuk Sekolah, Sasar Puluhan Juta Siswa
- Prabowo Terbitkan Perpres, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
"Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN. Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar," jelasnya, dikutip dari Medcom.id, Kamis (7/8/2025).
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman merupakan lagu kebangsaan resmi negara.
Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan untuk keperluan negara tidak memerlukan izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta, meskipun tidak perlu mengajukan perizinan secara formal. (Bim)










