- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
LMKN: Mainkan Indonesia Raya untuk Komersil, Harus Bayar Royalti!

Keterangan Gambar : Logo LMKN. (Foto: Instagram/@lmkn_id)
Likeindonesia.com, Jakarta - Perbincangan soal royalti kembali mencuat di media sosial, kali ini terkait kewajiban restoran atau tempat makan membayar royalti kepada pencipta lagu atau musisi ketika memutar lagu di tempat usaha mereka. Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut menyoroti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks komersial.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan mengatakan, jika lagu Indonesia Raya dibawakan dalam bentuk pertunjukan seperti orkestra atau simfoni yang bersifat komersial, maka pihak penyelenggara diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Tak Persoalkan Bendera One Piece, Pastikan Tak Ada Razia
- Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Obesitas di ASEAN, Ini Datanya
- Cek Kesehatan Gratis Kini Masuk Sekolah, Sasar Puluhan Juta Siswa
- Prabowo Terbitkan Perpres, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
"Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN. Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar," jelasnya, dikutip dari Medcom.id, Kamis (7/8/2025).
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman merupakan lagu kebangsaan resmi negara.
Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan untuk keperluan negara tidak memerlukan izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta, meskipun tidak perlu mengajukan perizinan secara formal. (Bim)


.jpg)







