- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
LMKN: Mainkan Indonesia Raya untuk Komersil, Harus Bayar Royalti!

Keterangan Gambar : Logo LMKN. (Foto: Instagram/@lmkn_id)
Likeindonesia.com, Jakarta - Perbincangan soal royalti kembali mencuat di media sosial, kali ini terkait kewajiban restoran atau tempat makan membayar royalti kepada pencipta lagu atau musisi ketika memutar lagu di tempat usaha mereka. Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut menyoroti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks komersial.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan mengatakan, jika lagu Indonesia Raya dibawakan dalam bentuk pertunjukan seperti orkestra atau simfoni yang bersifat komersial, maka pihak penyelenggara diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Tak Persoalkan Bendera One Piece, Pastikan Tak Ada Razia
- Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Obesitas di ASEAN, Ini Datanya
- Cek Kesehatan Gratis Kini Masuk Sekolah, Sasar Puluhan Juta Siswa
- Prabowo Terbitkan Perpres, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
"Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN. Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar," jelasnya, dikutip dari Medcom.id, Kamis (7/8/2025).
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman merupakan lagu kebangsaan resmi negara.
Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan untuk keperluan negara tidak memerlukan izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta, meskipun tidak perlu mengajukan perizinan secara formal. (Bim)
