- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
LMKN: Mainkan Indonesia Raya untuk Komersil, Harus Bayar Royalti!

Keterangan Gambar : Logo LMKN. (Foto: Instagram/@lmkn_id)
Likeindonesia.com, Jakarta - Perbincangan soal royalti kembali mencuat di media sosial, kali ini terkait kewajiban restoran atau tempat makan membayar royalti kepada pencipta lagu atau musisi ketika memutar lagu di tempat usaha mereka. Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut menyoroti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks komersial.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan mengatakan, jika lagu Indonesia Raya dibawakan dalam bentuk pertunjukan seperti orkestra atau simfoni yang bersifat komersial, maka pihak penyelenggara diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Tak Persoalkan Bendera One Piece, Pastikan Tak Ada Razia
- Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Obesitas di ASEAN, Ini Datanya
- Cek Kesehatan Gratis Kini Masuk Sekolah, Sasar Puluhan Juta Siswa
- Prabowo Terbitkan Perpres, Dokter di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
"Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN. Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar," jelasnya, dikutip dari Medcom.id, Kamis (7/8/2025).
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman merupakan lagu kebangsaan resmi negara.
Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan untuk keperluan negara tidak memerlukan izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, di mana disebutkan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta, meskipun tidak perlu mengajukan perizinan secara formal. (Bim)




.jpg)





