- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Payment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus, BI: Masih Tahap Eksperimen

Keterangan Gambar : Ilustrasi pembayaran non-tunai. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 dipastikan batal. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan sistem ini masih dalam tahap uji coba atau eksperimental.
"Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat," ujar Dicky dikutip dari Tirto.id, Kamis (14/8/2025).
Baca Lainnya :
- Putar Lagu di Pernikahan? WAMI Tegaskan Wajib Bayar Royalti 2 Persen, Meski Acara Privat
- LMKN: Mainkan Indonesia Raya untuk Komersil, Harus Bayar Royalti!
- Presiden Prabowo Tak Persoalkan Bendera One Piece, Pastikan Tak Ada Razia
- Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Obesitas di ASEAN, Ini Datanya
- Cek Kesehatan Gratis Kini Masuk Sekolah, Sasar Puluhan Juta Siswa
Menurut Dicky, sebelum resmi diterapkan, Payment ID memerlukan dukungan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang andal. Saat ini, BI bahkan belum menentukan tenggat waktu kapan uji coba tersebut akan rampung. Bank sentral juga tengah menyusun rancangan ketentuan yang mengatur operasional Payment ID.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan data pribadi.
"Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dan itu kemudian diatur lebih detil sebagai penjelasan koridor yang mengamankan hak-hak pribadi dalam transaksi. Di situ, semuanya harus dengan concern, dengan persetujuan. Jadi, itu harus ada dulu semua, baru kita bisa memastikan bahwa ini aman," tegas Dicky.
Meski begitu, BI sudah menjadwalkan uji coba bersama pemerintah pada September 2025 untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai.
"Hal terkait uji cobanya adalah bansos nontunai, itu masih diuji coba. Bansos nontunai akan ada program barunya oleh pemerintah di bulan September ada rencana di-launching di Banyuwangi. Itu yang kita bantu melakukan uji coba. Uji cobanya sekadar melakukan identifikasi apa yang selama ini BI sudah punya," jelas Dicky.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, sempat menyampaikan bahwa Payment ID akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025.
"17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful," ujar Dudi.
Diketahui, Payment ID dirancang sebagai sistem pencatatan seluruh aktivitas transaksi keuangan perorangan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini akan mengintegrasikan data transaksi yang selama ini tersebar di berbagai platform, mulai dari rekening bank, dompet digital, pinjaman online, hingga pajak.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau profil keuangan setiap warga secara real-time, termasuk jumlah harta, utang, dan investasi.
Payment ID diklaim akan memperkuat transparansi keuangan antarlembaga, mempermudah pelacakan transaksi ilegal seperti judi online, pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta membantu memastikan bansos tepat sasaran.
Bagi masyarakat, manfaatnya diharapkan berupa keamanan transaksi yang lebih terjamin melalui kode identifikasi unik yang bersifat rahasia. Kode ini juga diyakini dapat meningkatkan efisiensi pembayaran di masa depan dan mencegah bantuan sosial disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (Nul)
