Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
Likeindonesia.com, Palu – Lima belas perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini berada di ujung tanduk. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu 60 hari bagi perusahaan untuk . . .



.jpg)



.jpg)


























.jpg)






