Pajak Warung Tradisional di Palu Direvisi, Pedagang Harap Berlaku Merata
Pajak Warung Tradisional di Palu Direvisi, Pedagang Harap Berlaku Merata
Likeindonesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan minum dari 10 persen menjadi 5 persen untuk usaha kecil. Kebijakan ini disambut baik para pedagang, khususnya yang tergabung . . .






.jpg)


.jpg)

























_2.jpg)





